Home | Buku Tamu | Materi Kuliah | Artikel

Jumat, 01 Februari 2008

SEBAB-SEBAB YANG MENJADI

PENGHALANG KEWARISAN

A. PENDAHULUAN

1. Tujuan Intruksional Khusus

Ø Mahasiswa dapat menjelaskan sebab-sebab yang menjadi penghalang kewarisan.

Ø Mahasiswa dapat menjelaskan macam-macam pembunuhan yang menjadi penghalang kewarisan.

2. Keterkitan materi dengan materi yang lain

Setelah mahasiswa mengetahui hal-hal yang menyebabkan adanya hak kewarisan, maka selanjutnya mahasiswa diberikan materi sebab-sebab yang menjadi penghalang kewarisan. Selanjutnya akan diberikan materi unsur-unsur dan syarat kewarisan.

3. Pentingnya mempelajari isi bab

Sebab-sebab yang menjadi penghalang kewarisan sangat perlu dipahami. Karena walaupun seseorang termasuk orang yang memiliki hak kewarisan, tetapi karena beberapa hal bisan menjadi terhalang untuk menerima warisan.

4. Petunjuk mempelajari isi bab

Pada materi ini adanya perbedaan ulama dalam kualifikasi daripada sebab-sebab yang menjadi penghalang kewarisan, terutama dalam hal pembunuhan. Oleh karenanya hendaknya dipahami terlebih dahulu kategori tersebut yang bisa dipelajari pada fikih jinayah dan sebagainya. Hal tersebut akan memudahkan dalam memahami materi pada bab ini.

Hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang terhalang untuk mewarisi ( موانع الارث ) ada tiga macam, yaitu :

Pertama : Perbudakan.

Kedua : Pembunuhan.

Ketiga : Berlainan Agama[1]

B. PERBUDAKAN

Perbudakan menjadi penghalang untuk mewarisi berdasarkan adanya petunjuk umum yang menyatakan budak tidak memiliki kecakapan melakukan perbuatan hukum. Hal ini berdasarkan surat al-Anfal ayat 75 :

Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesutupun…(Q.S. Al-Anfal : 75).m

Mafhum ayat tersebut menjelaskan bahwa budak itu tidak cakap untuk mengurusi hak milik kebendaan dengan jalan apa saja. Hak-hak kebendaannya sepenuhnya berada ditangan tuannya. Dan status kekerabatan dengan keluarganya sudah putus. Sebagaimana dinyatakan oleh Drs. Fatchur Rahman, bahwa budak tidak dapat mewarisi karena :

a. Ia dipandang tidak cakap mengurusi harta milik;

b. Status kekeluargaannya terhadap kerabat-kerabatnya sudah putus dan karenanya ia sudah menjadi keluarga asing (bukan keluarganya). [2]

Menurut Ali Ahmad Al-Juejawy, budak itu tidak dapat mewarisi harta peninggalan tuannya bila tuannya meninggal, disebabkan budak itu sendiri berstatus sebagai harta milik bagi tuannya.[3]

Kitab Undang-undang Kewarisan Mesir tidak memuat pasal tentang penghalang mewarisi karena perbudakan, karena di negara tersebut perbudakan dilarang oleh undang-undang.[4] Hal tersebut merupakan hal yang sangat positif, karena pada hakikatnya Islam tidak menghendaki adanya perbudakan. Hal tersebut dapat kita perhatikan dari gencarnya Islam menghapuskan perbudakan dengan adanya hukuman yang diberikan kepada seseorang berupa pembebasan budak. Budak adalah tetap manusia yang mempunyai harkat dan martabat, hanya karena statusnya yang tidak memiliki kecakapan apapun. Hal tersebut terjadi karena masa jahiliyah (sebelum Islam dating) budak diposisikan dengan cara yang tidak terhormat, dapat diperlakukan apa saja dan dianggap seperti barang/harta. Sehingga ajaran Islam yang sangat memperhatikan keadaan dan kondisi suatu masyarakat, tidak dengan serta merta (secara totalitas) menghapuskan tradisi tersebut. Proses tasyri’ yang sedemikian dapat juga kita perhatikan dari proses pengharaman khamar (minuman keras) yang dilakukan dengan bertahap.

C. PEMBUNUHAN

Pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap al-muwarris menyebabkannya tidak dapat mewarisi hartanya. Demikian kesepakatan mayoritas (jumhur) ulama. Hal tersebut merupakan hal yang cukup beralasan, karena tidak menutup kemungkinan untuk menguasai harta seseorang membunuh orang lain. Karena motivasi yang tidak baik tersebut, maka terhadap orang yang membunuh tidak diperkenankan dan tidak berhak mewarisi harta peninggalannya.

Terhadap masalah ini, golongan khawarij ,yang memisahkan diri dari Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah, menentang pendapat ini. Alasan mereka, ayat-ayat al-Quran bersifat umum dan tidak mengecualikan si pembunuh. Karena ayat-ayat kewarisan hanya memberi petunjuk umum, sehingga keumuman ayat-ayat tersebut harus diamalkan.[5]

Dalam hal ini mereka hanya mengacu pada keumuman ayat-ayat kewarisan. Padahal dalam hadis nabi Muhammad SAW. adanya pengecualian terhadap pembunuh. Adapun dasar hukum yang dipergunakan oleh mayoritas (jumhur) ulama yang menyatakan pembunuh terhalang untuk mewarisi adalah;

a. Riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas :

Rasulullah SAW. bersabda : Barang siapa membunuh seseorang korban, maka ia tidak dapat mewarisinya, walaupun korban tidak mempunyai ahli waris selain dirinya. (Begitu juga) walaupun korban itu adalah orang tuanya atau anaknya sendiri. Maka bagi pembunuh tidak berhak menerima warisan. (H.R. Ahmad).

b. Riwayat An-Nasai :

Tidak ada hak bagi pembunuh sedikitpun untuk mewarisi. (H.R. An-Nasai).

Berdasarkan hadis-hadis tersebut, maka secara jelas dinyatakan pembunuh terhalang untuk mewarisi harta orang yang dibunuhnya. Hal tersebut, walaupun tidak ada ahli waris lain selain dirinya, ataupun yang dibunuhnya orang tua atau anaknya. Yang menjadi permasalahan adalah, mengingat banyaknya jenis dan macam pembunuhan. Apakah secara keseluruhan pembunuhan menjadi penghalang untuk mewarisi. Dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu :

a. Ulama mazhab Hanafiyah

Menurut mereka pembunuhan yang menjadi penghalang mewarisi adalah :

1). Pembunuhan yang dihukum qiyas;

2). Pembunuhan yang dihukum kafarat.[6]

Pembunuhan yang dihukum qiyas adalah pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu pembunuhan yang direncanakan, dengan cara dan alat yang memang bisa mematikan, seperti menmbak dengan senjata, melukai dengan senjata tajam, memukul dengan alat-alat berat (kayu, besi dll.), memasukkan kedalam sel yang tidak ada udaranya, diberi racun, dibiarkan tidak diberi makan, minum dan lain-lain.[7]

Terhadap pembunuhan yang sedemikian, hukumannya adalah diqisas (dibunuh pula) berdasarkan firman Allah SWT. :

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…(Q.S.).

Sedangkan pembunuhan yang dihukum dengan kafarat mempunyai tiga tipe, yaitu :

a. Pembunuhan mirip sengaja (sybhul ‘amdi).

Pembunuhan mirip sengaja, yaitu perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang dengan memukul atau menganiaya dengan alat yang menurut perkiraan tidak mematikan dan tanpa ada niat membunuh.

Menurut imam Abu yusuf dan Muhammad Al-Syaibani, pembunuhan mirip sengaja dikategorikan sengaja, karena akibat yang terjadi yaitu kematian. Hal tersebut berimplikasi terhadap jenis hukuman yang diberikan, yaitu qisas.

b. Pembunuhan karena khilaf.

Terhadap pembunuhan karena khilaf dapat dibedakan menjadi dua, khilaf maksud dan khilaf tindakan. Khilaf maksud, misalnya seseorang pemburu yang menembakkan peluru kepada sasaran (berupa baying-bayang yang tidak jelas) yang disangkanya seekor binatang, mengenai sasaran dan mati. Ternyata sasaran tersebut bukan binatang tetapi manusia. Sedangkan khilaf tindakan adalah, seseorang yang menebang pohon, ketika pohon tersebut tumbang ternyata mengenai seseorang hingga mati.

c. Pembunuhan dianggap khilaf

Contohnya adalah, seseorang yang sedang tidur ditempat yang tinggi, kemudian tempat tidurnya roboh dan menjatuhi orang yang ada dibawahnya hingga mati.

Sedanmgkan pembunuhan yang tidak menjadi penghalang mewarisi menurut Hanafiyah ada empat, yaitu :

1). Pembunuhan tidak langsung (tasabbub).

2). Pembunuhan karena hak.

3). Pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap bertindak.

4). Pembunuhan karena uzur.

Pembunuhan tidak langsung, misalnya seseorang menggali lubang, kemudian ada orang yang melewatinya, dan terperosok kedalamnya hingga mengakibatkan kematian. Pembunuhan tersebut tidak termasuk pembunuhan sengaja atau khilaf, karena kesalahan terletak pada penggalian lubang yang mengakibatkan kematian, sehingga pembunuhan yang sedemikian dihukum diyat (ganti rugi) kepada keluarga korban.

Pembunuhan karena hak yaitu, seperti pembunuhan yang dilakukan algojo yang diserahi tugas membunuh si terhukum karena membunuh atau melakukan pelanggaran yang dihukum dibunuh.

Pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap, adalah seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang gila atau anak yang masih kecil.

Sedangkan pembunuhan karena uzur, seperti pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang karena membela dan mempertahankan jiwa, harta dan agama.

b. Ulama mazhab Malikiyah

Menurut ulama mazhab Malikiyah, pembunuhan yang menjadi penghalang mewarisi adalah;

1). Pembunuhan sengaja.

2). Pembunuhan mirip sengaja.

3). Pembunuhan tidak langsung.[8]

Pembunuhan tidak alngsung adalah pembunuhan yang sengaja dengan cara yang tidak langsung, seperti memberi racun pada makanan./

Dan pembunuhan yang tidak menjadi penghalang mewarisi menurut ulama mazhab Malikiyah adalah;

1). Pembunuhan kartena khilaf.

2). Pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap.

3). Pembunuhan yang dilakukan karena hak.

4). Pembunuhan karena uzur.[9]

c. Ulama mazhab Syafi’iyah

Ulama-ulama mazhab Syafi’iyah berpendirian bahwa setiap pembunuhan itu secara mutlak menjadi penghalang mewarisi. Baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak, langsung maupun tidak langsung, karena ada alas an maupun tidak, dilakukan oleh orang yang cakap maupun tidak. Oleh kartenanya terhadap hakim yang menjatuhi hukuman mati, tidak dapat mewarisi harta orang yang dijatuhi hukuman mati tersebut. Algojo yang menjalankan tugas membunuh, tidak dapat mewarisi harta orang yang dibunuhnya.[10]

d. Ulama Hanabilah

Ulama Hanabilah mengemukakan pendapat, pembunuhan yang diancam hukuman qisas, kafarat dan diyat dapat menjadi penghalang mewarisi. Rinciannya adalah sebagai berikut :

1). Pembunuhan sengaja.

2). Pembunuhan mirip sengaja.

3). Pembunuhan yang dianggap khilaf.

4). Pembunuhan khilaf.

5). Pembunuhan tidak langsung, dan

6). Pembunuhan oleh orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.[11]

D. BERLAINAN AGAMA

Terhadap orang yang berlainan agama, maka hal tersebut dalam Islam menjadi penghalang mewarisi. Semisal seorang muslim tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang yang beragama non Islam.

Adapun dasar hukumnya adalah hadis rasulullah SAW. : Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi harta orang Islam.

Kemudian hadis riwayat Ashab Al-Sunan (Imam Abu daud, Al-Tirmizi, Al-Nasai, dan Ibnu majah) :

Tidak dapat saling mewarisi antara dua orang pemeluk agama yang berbeda.

Dalam hal ini nabi Muhammad SAW. ketika membagikan harta warisan paman beliau, Abu Thalib, orang yang cukup berjasa dalam perjuangan nabi SAW. yang meninggal sebelum masuk Islam, oleh nabi harta warisannya hanya dibagikan kepada anak-anaknya yang masih kafoir, yaitu, ‘Uqail dan Talib. Sedangkan terhadap anak-anaknya yang sudah masuk Islam, yaitu Ali dan Ja’far, tidak diberi bagian.[12]

Dalam hal ini terdapat permasalahan, yaitu apabila pewaris masuk Islam sesudah meninggalnya orang yang mewarisi, dan harta peninggalan (ketika ia masuk Islam) belum dibagikan. Ada beberapa pendapat sebagai berikut :

1). Jumhur ulama tetap berpendapat terhalangnya orang tersebut untuk mewarisi hartanya. Karena yang menyebabkan timbulnya hak mewarisi adalah sejak (karena) kematian orang yang mewarisi, bukan saat dimulainya pembagian harta waris.

2). Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, menyatakan bahwa pewaris tersebut tidak terhalang, dengan alas an predikat “berlainan agama’ sudah hilang sebelum pembagian harta warisan.

3). Fuqaha aliran Imamiyah berpendapat sama dengan Ahmad bin Hanbal, tidak terhalang, karena harta peninggalan itu belum menjadi milik harta waris secara tetap, sebelum dibagi-bagikan kepada ahli waris[13].

Dalam hal ini penulis cenderung setuju dengan pendapat jumhur ulama. Karena jika tidak terhalang mewarisi, maka orang akan masuk islam hanya karena motivasi mendapatkan bagian harta warisan.

C. RANGKUMAN

Dalam kewarisan Islam, sebab-sebab yang menjadi penghalang kewarisan adalah :

1. Perbudakan, berdasarkan petunjuk umum surat al-anfal ayat 75. Sedangkan dalam undang-undangkewarisan Mesir hal tersebut tidak termasuk, karena di negara tersebut dilarang adanya perbudakan.

2. Pembunuhan menjadi penghalang kewarisan, karena jika tidak menjadi penghalang bisa saja seseorang membunuh keluarganya karena motivasi untuk mendapatkan warisan.

3. Berlainan agama, dalam hal ini ada perbedaan pendapat jika seseorang masuk Islam setelah muwaris meninggal dan sebelum harta dibagikan. Pendapat yang lebih kuat adalah yang menyatakan tetap terhalang untuk menerima warisan. Karena jika tidak menjadi penghalang seseorang masuk Islam karena motivasi mendapatkan harta warisan.

D. LATIHAN/TUGAS

Soal latihan :

1. Sebutkan sebab-sebab yang menjadi penghalang kewarisan?

2. Jelaskan macam-macam pembunuhan yang bisa menjadipenghalang kewarisan?

3. Jelaskan perbedaan pendapat mengenai seseorang masuk Islam setelah muwaris meninggal dan sebelum harta dibagikan! Manakah pendapat yang lebih kuat serta argumentasinya?

E. RUJUKAN

Abdul Fatah Idris, Drs. H. Abu Ahmadi, Fiqih Islam Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 1994

Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998

Ali Ahmad Al-Jurjawy, Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuhu, Juz II, tp, Cairo, 1930

Fatchur Rahman, Ilmu Waris, PT. Al- Ma’arif, Bandung, 1975

Muhammad Abd Al-Rahim, Al-Muhadarat fi Al-Miras Al-Muqaran, tp, tt, Kairo

Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1982.



[1] Drs. Fatchur Rahman, Op. Cit., hlm. 83

[2] Ibid. hlm. 84

[3] Ali Ahmad Al-Jurjawy, Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuhu, Juz II, tp, Cairo, 1930, hlm. 411

[4] Drs. Fatchur Rahman, Op. Cit., hlm.85

[5] Muhammad Abd Al-Rahim, Al-Muhadarat fi Al-Miras Al-Muqaran, tp, tt, Kairo, hlm. 48

[6] Drs. Fatchur Rahman, Op. Cit., hlm. 86

[7] Drs. H. Abdul Fatah Idris, Drs. H. Abu Ahmadi, Fiqih Islam Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 1994, hlm. 262

[8] Drs. Ahmad Rofiq, MA, Op. Cit., hlm. 20

[9] Ibid.

[10] Drs. Fatchiur Rahman, Op. Cit., hlm. 91

[11] Drs. Ahmad Rofiq, MA, Op. Cit., hlm. 27

[12] Ibid. hlm. 29

[13] Drs. Fatchur Rahman, Op. Cit., hlm. 98

Tidak ada komentar: