Selanjutnya
---------------------------
Dalam kewarisan Islam, sebab-sebab adanya hak kewarisan ada tiga, yaitu; hubungan kekerabatan, hubungan perkawinan dan hubungan karena sebab al-wala’.
Selanjutnya
----------------------------
Dalam kewarisan Islam terdapat tiga unsur (rukun), yaitu :
a. Maurus.
b. Muwaris.
c. Waris.
------------------------
Hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang terhalang untuk mewarisi ( موانع الارث ) ada tiga macam, yaitu :
Pertama : Perbudakan.
Kedua : Pembunuhan.
Ketiga : Berlainan Agama[1]Selanjutnya
--------------------------