Home | Buku Tamu | Materi Kuliah | Artikel

Jumat, 01 Februari 2008

Sebab-sebab adanya Hak Kewarisan

SEBAB-SEBAB ADANYA HAK KEWARISAN


PENDAHULUAN

1. Tujuan Intruksional Khusus

Ø Mahasiswa dapat menjelaskan sebab-sebab adanya hak kewarisan pada arab jahiliyah (pra-Islam).

Ø Mahasiswa dapat menjelaskan sebab-sebab adanya hak kewarisan dalam Islam.

2. Keterkitan materi dengan materi yang lain

Setelah memahami pengertian, hukum dan sumber hukum kewarisan, tujuan kewarisan Islam, Asas-asas kewarisan Islam, hubungan kewarisan Islam dengan kewarisan nasional, maka materi yang perlu dipahami oleh selanjutnya adalah sebab-sebab adanya hak kewarisan dalam Islam. Dengan memahami materi tersebut, maka selanjutnya akan disampaikan materi sebab-sebab yang menjadi penghalang kewarisan.

3. Pentingnya mempelajari isi bab

Sebab-sebab adanya hak kewarisan dalam Islam sangat perlu dipahami oleh mahasiswa. Karena berdasarkan hal tersebutlah pada akhirnya dapat diketahui siapa-siapa yang berhak menerima warisan.

4. Petunjuk mempelajari isi bab

Materi bab ini hendaknya dipahami secara baik, sebab-sebab adanya hak kewarisan. Untuk memahaminya hendaknya dipahami perbedaan antara masa jahiliyah dengan masa Islam, sehingga dapat diketahui secara jelas serta diketahui kelebihan kewarisan masa arab jahiliyah dengan masa Islam.

B. SEBAB-SEBAB ADANYA KEWARISAN MENURUT TRADISI ARAB JAHILIYAH

Pada zaman jahiliyah, sebab-sebab mewarisi ada tiga macam, yaitu :

a. Adanya pertalian kerabat (qarabah).

b. Adanya janji prasetia (muhalafah), dan

c. Adanya pengangkatan anak (tabanny atau adopsi).[1]

a. Pertalian kerabat

Pertalian kerabat yang menyebabkan seorang ahli waris dapat menerima waris adalah mereka yang laki-laki dan kuat fisiknya. Implikasinya, wanita dan anak-anak tidak mendapatkan bagian warisan. Dengan demikian para ahli waris dari golongan kerabat semuanya terdiri dari kaum laki-laki, yaitu :

1. Anak laki-laki;

2. Saudara laki-laki;

3. Paman;

4. Anak paman.[2]

b. Janji prasetia

Janji prasetia dijadikan dasar pewarisan dalam masyarakat jahiliyah. Adapun isi janji prasetia tersebut intinya adalah sebagai berikut :

“Darahku darahmu, pertumpahan darahku pertumpahan darahmu, perjuanganku perjunganmu, perangku perangmu, damaiku damaimu, kamu mewarisi hartaku aku mewarisi hartamu, kamu dituntut darahmu karena aku dan aku dituntut darahku karena kamu, dan diwajibkan membayar denda sebagai pengganti nyawamu.[3]

Perjanjian (prasetia ) tidak mesti sama persis dengan redaksi tersebut. Tetapi paling tidak harus memuat pernyataan (ungkapan) yang menyatakan antara mereka akan saling tolong menolong dan atau saling mewarisi.

Sebagai akibat dari adanya perjanjian tersebut adalah, jika salah seorang diantara keduanya meninggal, maka yang masih hidup berhak mewarisi hartanya. Adapun bagiannya adalah 1/6 (seperenam) dari harta peninggalan si mati. Pelaksanaannya didahulukan, setelah itu dibagikan kepada ahli waris lain.[4]

Bagaimanakah pewarisan berdasarkan janji prasetia setelah diturunkan ayat-ayat kewarisan? Sebagian mufassirin yang menyatakan bahwa ayat-ayat al-Quran muhkamah, tidak ada yang mansukh, membenarkan pewarisan karena janji prasetia, berdasarkan surat an-Nisa’ ayat 33 ;

Bagi setiap harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabat-kerabat, kami adakan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang telah berjanji prasetia dengan kamu, berikanlah bagian mereka. (Q.S. An-Nisa’ : 33).

Berdasarkan ayat tersebut bagi mufassirin yang menyatakan tidak ada ayat yang menasakh ayat tersebut, terhadap orang yang mengadakan perjanjian (janji prasetia) bagi mereka adanya hak saling mewarisi.

c. Pengangkatan anak

Dalam tradisi jahiliyah, pengangkatan anak merupakan perbuatan yang lazim. Status anak angkat disamakan kedudukannya dengan anak kandung.

Anak angkat tersebut jika sudah dewasa dan bapak angkatnya meninggal dunia, dapat mewarisi harta peninggalan bapak angkatnya.[5] Lebih dari itu, hubungan kekeluargaan dengan orang tua dan saudara kandungnya terputus, sehingga tidak bisa saling mewarisi antara mereka.

Dalam Kompilasi hukum Islam pada buku II, yaitu Hukum Kewarisan bab tentang wasiat pasal 209 dinyatakan :

(1) Harta peninggalan anak angkatnya dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan 193 tersebut diatas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta waris anak angkatnya.

(2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta waris orang tua angkatnya. [6]

Maka berdasarkan pasal 209 ayat (1) dan (2) tersebut, bagi orang tua angkat dan anak angkat diberikan wasiat wajibah sebagai upaya pemberian harta kepada mereka. Karena orang tua angkat yang telah memelihara anak angkatnya, dan bagi anak angkat yang telah mengabdi kepada orang tua angkatnya, dirasakan tidak adil jika mereka tidak menerima bagian warisan.

C. SEBAB-SEBAB ADANYA KEWARISAN MENURUT ISLAM

Dalam kewarisan Islam, sebab-sebab adanya hak kewarisan ada tiga, yaitu; hubungan kekerabatan, hubungan perkawinan dan hubungan karena sebab al-wala’.

a. Hubungan kekerabatan

Kekerabatan ialah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi yang disebabkan oleh kelahiran. Kekerabatan merupakan sebab memperoleh hak mewarisi yang terkuat, karena kekerabatan termasuk unsure causalitas adanya seseorang yang tidak dapat dihilangkan. Berlainan dengan perkawinan, jika perkawinan telah putus (cerai) maka dapat hilang.

Dasar hukum kekerabatan sebagai ketentuan adanya hak kewarisan adalah firman Allah :

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (Q.S. An-Nisa’ : 7).

Demikian pula dalam surat al-Anfal ayat 75 :

…Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) didalam kitab Allah. (Q.S. Al-Anfal : 75).

b. Hubungan perkawinan

Hubungan perkawinan yang menyebabkan terjadinya saling mewarisi adalah perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang syarat dan rukunnya terpenuhi. Dalam hal ini, terpenuhinya rukun dan syarat secara agama. Tentang syarat administrative masih terdapat perbedaan pendapat. Hukum perkawinan di Indonesia, memberikan kelonggaran dalam hal ini. Yang menjadi ukuran sah atau tidaknya perkawinan bukan secara administrasi (hukum positif, Pen.) tetapi ketentuan agama.[7]

Disebagian negara muslim, seperti Pakistan, perkawinan yang tidak dicatat dapat dihukum penjara atau denda atau bahkan kedua-duanya.[8] Di Indonesia hendaknya ini menjadi perhatian, karena perkawinan yang tidak terpenuhinya secara administrative (hukum positif) akan dapat menimbulkan kemudlaratan, seperti penyangkalan terhadap suatu perkawinan karena tidak adanya bukti tertulis (secara administratif).

Berkaitan dengan perkawinan yang menyebabkan saling mewarisi adalah perkawinan yang masih utuh atau dianggap masih utuh. Yang dimaksud dengan perkawinan yang dianggap masih utuh ialah apabila perkawinan telah diputus dengan thalak raj’i (cerai pertama dan kedua) dan masa iddah raj’i bagi seorang isteri belum selesai. Perkawinan tersebut dianggap masih utuh karena selama masa iddah, suami berhak penuh merujuk isterinya tanpa memerlukan kerelaan isteri, tanpa membayar mas kawin baru dan tanpa menghadirkan dua orang saksi dan wali.[9]

Sehingga isteri yang sedang berada dalam masa iddah talak raj’i, apabila suaminya meninggal ia berhak mewarisi harta suaminya. Demikian pula sebaliknya, suami berhak mewarisi harta isterinya.

c. Hubungan karena sebab al-wala’

Wala’ dalam pengertian syariat adalah ;

1. Kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan (memberi hak emansipasi) budak.

2. Kekerabatan menurut hukum yang timbul karena adanya perjanjian tolong menolong dan sumpah setia antara seseorang dengan seseorang yang lain.[10]

Wala’ yang pertama disebut dengan wala’ul ‘ataqah (disebabkan karena adanya sebab telah membebaskan budak) Orang yang membebaskan budak disebut mu’tiq jika laki-laki dan mu’tiqah jika perempuan. Sedangkan wala’ yang kedua disebut dengan walaul-muwalah, yaitu wala’ yang timbul akibat kesediaan seseorang tolong menolong dengan yang lain melalui suatu perjanjian. Misalnya seseorang berkata kepada orang lain; wahai fulan engkau dapat mewarisi hartaku bila aku telah mati dan dapat mengambil diyat (denda) untukku bila aku dilukai seseorang, demikian pula aku dapat mewarisi hartamu dan menagambil diyat karenamu. Kemudian orang lain tersebut menerima perjanjian itu. Pihak pertama disebut al-mawali dan pihak kedua disebut al-mawala.

Adapun bagian orang yang memerdekakan hamba sahaya (budak) adalah 1/6 (seperenam) dari harta peninggalan.[11] Terhadap wala al-muwalah menurut jumhur ulama demikian pula Undang-undang Kewarisan Mesir telah dinasakah melalui surat al-Anfal ayat 75 :

Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) didalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

D. RANGKUMAN

Dalam kewarisan Islam, sebab-sebab adanya hak kewarisan adalah :

1. Kekerabatan ialah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi yang disebabkan oleh kelahiran.

2. Hubungan perkawinan yang menyebabkan terjadinya saling mewarisi adalah perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang syarat dan rukunnya terpenuhi Sumber hukum kewarisan Islam adalah al-Quran, al-hadis, ijma’ dan sumber hukum lainnya.

3. Wala dalam pengertian syariat adalah : kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan (memberi hak emansipasi) budak dan kekerabatan menurut hukum yang timbul karena adanya perjanjian tolong menolong dan sumpah setia antara seseorang dengan seseorang yang lain

E. LATIHAN/TUGAS

Soal latihan :

1. Sebutkan sebab-sebab adanya hak kewarisan dalam masa jahiliyah?

2. Sebutkan dan jelaskan sebab-sebab adanya hak kewarisan dalam Islam?

3. Jelaskan perbedaan dan keutamaan sebab-sebab adanya hak kewarisan dalam Islam dengan kewarisan masa jahiliyah!

F. RUJUKAN

Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998

Fatchur Rahman, Ilmu Waris, PT. Al- Ma’arif, Bandung, 1975

H. Abdurrahman SH, MH, Kompilasi Hukum Islam, CV. Akademika Pressindo, Jakarta, 1995

Tahir Mahmood, Family Law, Reform in The Muslim Word, Bombay; N.M. Tripathi PVT, 1972



[1] Drs. Fatchur Rahman, Op. Cit. hlm. 12

[2] Ibid. hlm. 13

[3] Ibid. hlm. 14

[4] Drs. Ahmad Rofiq,MA, Op. Cit. hlm. 10

[5] Drs, Fatchur Rahman, Op. Cit. hlm. 15

[6] H. Abdurrahman SH, MH, Kompilasi Hukum Islam, CV. Akademika Pressindo, Jakarta, 1995, hlm. 164

[7] Drs. Ahmad Rofiq, MA, Op. Cit., hlm. 35

[8] Tahir Mahmood, Family Law, Reform in The Muslim Word, Bombay; N.M. Tripathi PVT, 1972, hlm. 258

[9] Drs. Fatchur Rahman, Op. Cit., hlm. 115

[10] Ibid. hlm. 121

[11] Drs. Ahmad Rofiq, MA., Op. Cit. hlm. 37

Kembali

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Casino Site: Play Slots for Fun & Win - ChoDie Casino
Experience the fun of the best online casino 메리트 카지노 주소 site or find 메리트 카지노 a different 카지노사이트 game to play slots for fun or to enjoy table games for fun.