Home | Buku Tamu | Materi Kuliah | Artikel

Sabtu, 02 Februari 2008

Fiqih Mawaris dimaksudkan ilmu fiqih yang mempelajari siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak menerima, serta bagian-bagian tertentu yang diterimanya.[3]

Selanjutnya
---------------------------

Dalam kewarisan Islam, sebab-sebab adanya hak kewarisan ada tiga, yaitu; hubungan kekerabatan, hubungan perkawinan dan hubungan karena sebab al-wala’.

Selanjutnya
----------------------------

Dalam kewarisan Islam terdapat tiga unsur (rukun), yaitu :

a. Maurus.

b. Muwaris.

c. Waris.

Selanjutnya

------------------------

Hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang terhalang untuk mewarisi ( موانع الارث ) ada tiga macam, yaitu :

Pertama : Perbudakan.

Kedua : Pembunuhan.

Ketiga : Berlainan Agama[1]

Selanjutnya
--------------------------

MK. Fikih Mawaris

>>Pendahuluan
>>Unsur-Unsur Kewarisan
>>Sebab-sebab adanya hak kewarisan

Jumat, 01 Februari 2008

Fiqih Mawaris dimaksudkan ilmu fiqih yang mempelajari siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak menerima, serta bagian-bagian tertentu yang diterimanya.[3]

Selanjutnya
---------------------------

Dalam kewarisan Islam, sebab-sebab adanya hak kewarisan ada tiga, yaitu; hubungan kekerabatan, hubungan perkawinan dan hubungan karena sebab al-wala’.

Selanjutnya
----------------------------

Dalam kewarisan Islam terdapat tiga unsur (rukun), yaitu :

a. Maurus.

b. Muwaris.

c. Waris.

Selanjutnya

------------------------

Hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang terhalang untuk mewarisi ( موانع الارث ) ada tiga macam, yaitu :

Pertama : Perbudakan.

Kedua : Pembunuhan.

Ketiga : Berlainan Agama[1]

Selanjutnya
--------------------------

‘AUL DAN RADD

A. PENDAHULUAN

1. Tujuan Intruksional Khusus

Ø Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian ‘aul dan radd.

Ø Mahasiswa dapat menghitung pembagian harta warisan dalam masalah ‘aul.

Ø Mahasiswa dapat menghitung pembagian harta warisan dalam masalah radd.

2. Keterkitan materi dengan materi yang lain

Setelah mahasiswa memahami dan dapat menghitung pembagian harta warisan, maka masalah ‘aul dan radd merupakan materi yang relevan untuk diberikan selanjutnya. Karena tidak mustahil dalam suatu kasus terjadi ahli waris hanya terdiri ashabul furud dan terjadi kekurangan atau kelebihan harta jika angka asal masalahnya sesuai ketentuan bagian masing-masing. Untuk selanjutnya akan disampaikan materi-materi yang berkaitan dengan masalah-masalah dalam kewarisan, seperti kewarisan saudara bersama kakek dan sebagainya, yang akan disampaikan pada perkuliahaan fikih mawaris 2.

3. Pentingnya mempelajari isi bab

Materi ini adalah materi yang penting, agar mahasiswa dapat menyelesaikan perhitungan pembagian harta warisan jika terjadi kekurangan atau kelebihan harta.

4. Petunjuk mempelajari isi bab

Untuk memudahkan memahami materi ini hendaknya dipahami secara baik bagian-bagian ahli waris, sehingga sebelum perhitungan pembagian harta warisan dengan menentukan angka asal masalahnya dapat diketahui apakah terjadi kekurangan atau kelebihan harta. Sehingga dapat diambil keputusan untuk menyelesaikan dengan cara ‘aul atau radd.

Apabila dalam suatu kasus pembagian harta warisan ahli warisnya hanya terdiri dari ashabul furud saja, maka ada kemungkinan :

a. Terjadi kekurangan harta, apabila furud al-muqadarah dilaksanakan apa adanya.

b. Terjadi kelebihan harta, karena ahli waris ashabul furud sedikit, dan bagian penerimaannya juga sedikit.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka dilakukan ‘aul dan radd.

B. MASALAH ‘AUL

Secara harfiyah ‘aul artinya bertambah atau meningkat. Dikatakan ‘aul karena dalam praktek pembagian warisan angka asal masalah harus ditingkatkan sebesar angka bagian yang diterima ahli waris. Langkah ini diambil, karena apabila diselesaikan menurut ketentuan baku secara mestinya akan terjadi kekurangan harta.

Masalah ‘aul menurut para ulama belum muncul pada masa nabi saw. Para ulama mengatakan bahwa masalah ‘aul pertama kali muncul dimasa Umar bin Khattab. Umar ibn al-Khattan ditanya oleh seorang sahabat tentang penyelesaian pembagian warisan, di mana ahli warisnya terdiri dari; suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Maka bagian masing-masing adalah, suami ½ karena tidak ada anak, dan 2 saudara perempuan sekandung 2/3. Jika angka asal masalahnya 6, suami 1/2 x 6 = 3, dan saudara perempuan sekandung 2/3 x 6 = 4, jumlah 7. Berarti ada kelebihan 1. Menghadapi pertanyaan tersebut Umar bimbang. Beliau tidak mengetahui siapa diantara mereka yang harus didahulukan. Disampaikanlah masalah ini kepada Zaid ibn Sabit dan ‘Abbas ibn abd al-Muthalib seraya beliau berkata: “sekiranya aku mulai dengan memberikan bagian kepada suami atau dua saudara perempuan, maka yang lain tentu tidak sempurna bagiannya”. ‘Abbas yang menerima penjelasan tersebut mengemukakan pendapat, “agar masalah tersebut di ‘aulkan”.[1]

Atas dasar usul sahabat ‘Abbas ibn al-Mutalib tersebut dan disaksikan Zaib ibn Sabit, maka beliau menyeesaikan kasus tersebut dengan cara ‘aul, yaitu menaikkan angka asal masalah sebesar angka jumlah bagian yang diterima ahli waris semula.

Ahli waris bag. AM di’aulkan 7 penerimaan

6

Suami ½ 3 3/6 3/7

Dua sdr. Pr. 2/3 4 4/6 4/7

Berikut dikemukakan cotoh penyelesaian pembagian harta warisan secara ‘aul.

Seorang meninggal harta warisannya Rp. 120.000.000,- Ahli warisnya terdiri dari; suami, 3 anak perempuan, nenek, dan kakek. Bagian masing-masing adalah :

Ahli waris

Bag.

AM

Penerimaan

12-15

suami

1/4

3

3/15xRp.120.000.000,-=Rp.24.000.000,-

3 anak pr.

2/3

8

8/15xRp.120.000.000,-=Rp.64.000.000,-

nenek

1/6

2

2/15xRp.120.000.000,-=Rp.16.000.000,-

kakek

1/6+’as

2

2/15xRp.120.000.000,-=Rp.16.000.000,-

15

Jumlah =Rp.120.000.000,-

C. MASALAH RADD

Masalah radd merupakan kebalikan dari masalah ‘aul. Masalah ini terjadi, apabila dalam pembagian warisan terdapat kelebihan harta setelah ahli waris ashabul furud memperoleh bagiannya. Cara radd ditempuh untuk mengembalikan sisa harta kepada ahli waris seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing secara proporsional.

Caranya adalah mengurangi angka asal masalah, sehingga sama besarnya dengan jumlah bagian yang diterima oleh mereka. Apabila tidak ditempuh cara radd akan menimbulkan persoalan siapa yang berhak menerimanya, sementara tidak ada ahli waris yang menerima asabah.

Untuk lebih jelasnya di bawa ini dikemukakan contoh : seorang meninggal dunia, meninggalkan harta Rp. 360.000.000,- dan ahli waris 1 anak perempuan dan ibu.

Diselesaikan secara radd :

Ahli waris

Bag.

AM

Penerimaan

6-4

anak pr.

1/2

3

3/45xRp.360.000.000,-=Rp.270.000.000,-

ibuk

1/6

1

1/4xRp.360.000.000,- =Rp. 90.000.000,-

4

Jumlah =Rp.360.000.000,-

D. RANGKUMAN

1. Secara harfiyah ‘aul artinya bertambah atau meningkat. Dikatakan ‘aul karena dalam praktek pembagian warisan angka asal masalah harus ditingkatkan sebesar angka bagian yang diterima ahli waris. Langkah ini diambil, karena apabila diselesaikan menurut ketentuan baku secara mestinya akan terjadi kekurangan harta.

2. Radd merupakan kebalikan dari masalah ‘aul. Masalah ini terjadi, apabila dalam pembagian warisan terdapat kelebihan harta setelah ahli waris ashabul furud memperoleh bagiannya. Cara radd ditempuh untuk mengembalikan sisa harta kepada ahli waris seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing secara proporsional

E. LATIHAN/TUGAS

Soal latihan :

Hitunglah bagian masing-masing ahli waris dalam soal-soal berikut :

1. Harta yang ditinggalkan 48 juta, ahli waris terdiri dari : suami, 2 saudara perempuan seayah, dan nenek.

2. Harta 60 juta, ahli waris terdiri dari : isteri, ibu, 2 saudara sekandung dan saudara seibu.

3. Harta 64.800.000, ahli waris terdiri dari : isteri, ibu, 2 anak perempuan dan bapak.

F. RUJUKAN

Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998

Muhammad Yusuf Musa, al-Tirkah wa al-Mirats fi al-Islam, kairo, Dar al-Ma’rifah, tt.



[1] Muhammad Yusuf Musa, Op. Cit., hlm. 322.

METODE PERHITUNGAN

PEMBAGIAN HARTA WARISAN

A. PENDAHULUAN

1. Tujuan Intruksional Khusus

Ø Mahasiswa dapat menjelaskan metode perhitungan pembagian harta warisan

Ø Mahasiswa dapat menghitung pembagian harta warisan.

2. Keterkitan materi dengan materi yang lain

Setelah mengetahui materi macam-macam ahli waris dan hijab, maka untuk dapat melakukan perhitungan pembagian harta warisan disampaikan kepada mahasiswa metode perhitungan pembagian harta warisan.

3. Pentingnya mempelajari isi bab

Materi ini adalah yang sangat penting, karena walaupun mengetahui macam-macam ahli waris dan ketentuan hijab, jika tidak mengetahui metode atau langkah-langkah dalam menghitung pembagian harta warisan, maka mahasiswa tidak akan bisa menghitung pembagian harta warisan.

4. Petunjuk mempelajari isi bab

Untuk dapat menghitung pembagian harta warisan dengan metode atau langkah-langkah yang akan diterapkan, maka hendaknya mahasiswa benar-benar memahami dan menguasai macam-macam ahli waris dan ketentuan hijab. Karena tanpa mengetahui dan memahami hal tersebut maka akan sulit dapat melakukan perhitungan pembagian harta warisan.

B. METODE PERHITUNGAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Metode atau langkah-langkah dalam perhitungan pembagian harta warisan maka terlebih dahulu kita seleksi atau tentukan :

Ø Siapa ahli waris yang termasuk zawi al-arham

Ø Siapa ahli waris ashab al-furud

Ø Siapa ahli waris penerima asabah

Ø Siapa ahli waris yang mahjub

Ø Menetapkan bagian-bagian tertentu yang diterima oleh masing-masing ashab al-furud.[1]

Untuk melakukan seleksi atau menentukan hal tersebut, maka seseorang harus mengetahui dan memahami secara persis dan secara menyeluruh macam-macam ahli waris serta bagian-bagian masing-masing dan ketentuan hijab.

Sebagai contoh adalah, seseorang meninggal dan ahli warisnya terdiri dari :

a. suami

b. 2 anak perempuan

c. cucu perempuan garis perempuan

d. ibu

e. 3 saudara seibu

f. nenek garis ibu

g. paman

h. anak laki-laki saudara seibu

Dari contoh tersebut maka ditentukan bahwa ahli waris yang termasuk zawi al-arham adalah :

§ cucu perempuan garis perempuan

§ anak laki-laki saudara seibu

Setelah itu ditentukan siapa ahli waris ashabul furud, siapa penerima asabah dan siapa yang terhalang (mahjub). Maka ditentukan ahli waris yang terhalang (mahjub) adalah :

§ 3 saudara seibu, terhalang oleh anak perempuan dan bapak

§ nenek garis ibu terhalang oleh ibu

§ paman terhalang oleh bapak

Sedangkan ahli waris yang menerima ashabul furud dan asabah adalah :

§ suami ¼ (karena ada anak)

§ 2 anak perempuan 2/3 (karena dua orang)

§ ibu 1/6 (karena ada anak)

§ bapak 1/6 + asabah (karena

bersama anak perempuan

Setelah mengetahui penerima ashabul furud dan asabah, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan asal masalah, yaitu mencari angka (kelipatan persekutuan) terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari bagian ahli waris.

Dari contoh diatas maka dapat ditentukan angka asal masalahnya adalah 12. Karena angka 12 dapat dibagi 6, 4 dan 3.

Maksdu pengambilan angka terkecil sebagai angka asal masalah adalah untuk memudahkan perhitungan. Sebab bisa juga digunakan angka yang besar, yang dapat dibagi oleh masing-masing penyebut, tetapi hal tersebut tidak efektif. Kemudahan lain adalah dengan mengetahui angka asal masalah, maka dapat diketahui apakah terjadi kekurangan atau kelebihan hara yang akan dibagi (radd dan ‘aul).

Setelah diketahui angka asal masalah tersebut, maka bagian-bagian ahli waris ashabul furud yang bilangan/angka penyebutnya telah sama dikalikan dengan harta yang ditinggalkan. Dengan mengetahui bagian-bagian ashabul furud tersebut, maka diketahui sisa dari harta tersebut yang diterima oleh ahli waris asabah.

Berikut contoh-contoh perhitungan pembagian harta warisan :

1. Seseorang meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkan sejumlah Rp. 24.000.000,- Ahli warisnya terdiri dari; suami, anak perempuan, cucu perempuan garis laki-laki dan saudara perempuan sekandung.

Ahli waris

Bag.

AM

Penerimaan

suami

1/4

3

3/12xRp.24.000.000,-=Rp.6.000.000,-

Anak pr.

1/2

6

6/12xRp.24.000.000,-=Rp.12.000.000,-

Cucu pr.

1/6

2

2/12xRp.24.000.000,-=Rp.4.000.000,-

Sdr. pr

‘as

1

1/12xRp.24.000.000,-=Rp.2.000.000,-

12

Jumlah =Rp.24.000.000,-

2. Harta warisan yang ditinggalkan sebesar Rp. 10.000.000,- Ahli warisnya terdiri dari; isteri, 4 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.

Ahli waris

Bag.

AM

Penerimaan

isteri

1/8

1

1/8xRp.10.000.000,-=Rp.1.250.000,-

4 Anak lk.

‘as

7

7/8xRp.10.000.000,-=Rp.8.750.000,-

2 anak pr.

8

Jumlah =Rp.24.000.000,-

C. RANGKUMAN

1. Metode perhitungan pembagian harta warisan adalah; menentukan terlebih dahulu, siapa-siapa yang termasuk ahli waris zawi al-arham, ashabul furud, asabah dan yang terhijab, beserta bagian-bagian yang akan diterima ashabul furud.

2. Setelah mengetahui hal tersebut, maka dihitung bagian ahli waris ashabul furud, dengan menentukan angka asal masalahnya, sehingga angka penyebut menjadi sama.

3. Setelah diketahui bagian masing-masing ahli waris ashabul furud, maka dikalikan bagian masing-masing dengan harta warisan.

4. Setelah diketahui bagian-bagian ahli waris ashabul furud, kemudian sisa harta diperuntukkan bagi ahli waris asabah. Jika ahli waris asabah terdiri dari beberapa orang maka ditentukan masing-masing bagian secara individual dengan memperhatikan ketentuan bagian laki-laki 2 kali bagian perempuan.

D. LATIHAN/TUGAS

Soal latihan :

Hitunglah bagian masing-masing ahli waris dalam soal berikut :

1. Harta 36 juta, ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari : ibu, suami, dan 2 saudara seibu.

2. Harta 60 juta, ahli waris terdiri dari : 2 anak perempuan, cucu perempuan garis perempuan, saudara perempuan sekandung.

3. Harta 192 juta, ahli waris terdiri dari : isteri, 2 anak perempuan, anak laki-laki, ayah, ibu serta saudara perempuan sekandung.

E. RUJUKAN

Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998



[1] Ahmad Rofiq, Op. Cit., hlm. 77

HIJAB

A. PENDAHULUAN

1. Tujuan Intruksional Khusus

Ø Mahasiswa dapat pengertian hijab dalam kewarisan.

Ø Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hijab nuqsan dan bagian-bagian ahli waris yang terhijab nuqsan.

Ø Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hijab hirman dan ahli-ahli waris yang terhijab hirman.

2. Keterkitan materi dengan materi yang lain

Setelah mengetahui materi macam-macam ahli waris dan bagian masing-masing, maka sebelum disampaikan metode perhitungan pembagian harta warisan terlebih dahulu disampaikan materi hijab dalam kewarisan.

3. Pentingnya mempelajari isi bab

Materi ini adalah penting untuk diketahui untuk melakukan perhitungan pembagian harta warisan, selain mengetahui macam-macam ahli waris dan bagian-bagiannya harus diketahui juga ketentuan hijab.

4. Petunjuk mempelajari isi bab

Untuk mempelajari materi ini dalam rangka memudahkan pemahaman, ketentuan tarjih, baik bi al-jihat, bi al-darajah dan bi al-quwatil qarabah hendaknya dikuasai secara baik. Sehingga walapun tidak menghafal ahli waris yang terhijab oleh ahli waris lainnya, dengan memahami ketentuan tersebut sangat membantu dalam memahami siapa-siapa ahli waris yang lebih utama dan ahli waris yang terhijab.

B. PENGERTIAN DAN MACAM HIJAB

Hijab secara harfiyah berarti satir, penutup atau penghalang. Dalam fikih mawaris, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.

Hijab ada dua, pertama hijab nuqsan; yaitu menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub, seperti suami, seharusnya menerima bagian 1/2, karena bersama anak perempuannya, bagiannya terkurangi menjadi 1/4. Ibu sedianya menerima 1/3, karena bersama anak maka bagiannya menjadi 1/6. Kedua hijab, hirman yaitu menghalangi secara total. Hak-hak waris seseorang yang mahjub terhalang sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghijab. Misalnya saudara perempuan sekandung semula berhak menerima bagian 1/2, tetapi karena bersama anak laki-laki, menjadi terhalang/tertutup sama sekali. Saudara seibu sedianya menerima 1/6, karena bersama dengan anak perempuan, menjadi terhalang/tertutup sama sekali untuk menerima warisan.[1]

Berikut rincian hajib-mahjub dan perubahan bagiannya :

a. Hijab Nuqsan

No.

Ahli Waris

Bag.

Terkurangi Oleh

Menjadi

1.

Ibu

1/3

Anak atau cucu

1/6

1/3

2 saudara atau lebih

1/6

2.

Bapak

‘As

Anak laki-laki

1/6

‘As

Anak Perempuan

1/6+’As

3.

Isteri

1/4

Anak atau cucu

1/8

4.

Suami

1/2

Anak atau cucu

¼

5.

Saudara perempuan sekandung/seayah

Saudara perempuan sekandung/seayah 2/+

1/2

Anak atau cucu perempuan

‘amg

2/3

‘amg

6.

Cucu perempuan gr. Laki-laki

1/2

Seorang anak perempuan

1/6

7.

Saudara perempuan seayah

1/2

Seorang saudara perempuan sekandung

1/6

Keteangan : Ahli waris nenek jika tidak mahjub oleh ibu, atau bapak, mendapat 1/6 (kedudukannya hampir sama dengan ibu). Begitu juga kakek, jika tidak ada ayah, kedudukannya sama dengan ayah, kecuali dalam masalah al-jadd ma’al ikhwah.

b. Hijab Hirman

Ahli waris yang terhalang secara total oleh ahli waris lain[2] :

1. Kakek, terhalang oleh :

Ø ayah

2. Nenek dari ibu, terhalang oleh :

Ø ibu

3. Nenek dari ayah, terhalang oleh :

Ø ayah

Ø ibu

4. Cucu laki-laki garis laki-laki terhalang oleh :

Ø anak laki-laki

5. Cucu perempuan garis laki-laki terhalang oleh :

Ø anak laki-laki

Ø anak perempuan dua orang atau lebih

6. Saudara sekandung (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :

Ø anak laki-laki

Ø cucu laki-laki

Ø ayah

7. Saudara seayah (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :

Ø anak laki-laki

Ø cucu laki-laki

Ø ayah

Ø saudara sekandung laki-laki

Ø saudara sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan

8. Saudara seibu (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :

Ø anak laki-laki dan anak perempuan

Ø cucu laki-laki dan cucu perempuan

Ø ayah

Ø kakek

9. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung terhalang oleh :

Ø anak laki-laki

Ø cucu laki-laki

Ø ayah atau kakek

Ø saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair

10. Anak laki-laki saudara seayah terhalang oleh :

Ø anak laki-laki atau cucu laki-laki

Ø ayah atau kakek

Ø saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø anak laki-laki saudara laki-laki sekandung

Ø saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair

11. Paman sekandung terhalang oleh :

Ø anak atau cucu laki-laki

Ø ayah atau kakek

Ø saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair

12. Paman seayah terhalang oleh :

Ø anak atau cucu laki-laki

Ø ayah atau kakek

Ø saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair

Ø paman sekandung

13. Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh :

Ø anak atau cucu laki-laki

Ø ayah atau kakek

Ø saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair

Ø paman sekandung atau seayah

14. Anak laki-laki paman seayah terhalang oleh :

Ø anak atau cucu laki-laki

Ø ayah atau kakek

Ø saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair

Ø paman sekandung atau seayah

C. RANGKUMAN

1. Hijab menurut bahasa adalah satir, penutup atau penghalang.

2. Istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.

3. Hijab ada dua, pertama hijab nuqsan; yaitu menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub. Kedua hijab hirman yaitu menghalangi secara total. Hak-hak waris seseorang yang mahjub terhalang sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghijab.

D. LATIHAN/TUGAS

Soal latihan :

Tentukanlah ahli waris yang berhak menerima warisan dan yang terhalang menerima warisan sesuai dengan penggolongan macam-macam ahli waris di bawah ini :

1. Ahli waris terdiri dari :

Ø suami

Ø 2 anak perempuan

Ø 2 anak laki-laki

Ø paman

Ø bapak

Ø kakek

Ø cucu perempuan garis perempuan

2. Ahli waris terdiri dari :

Ø isteri

Ø 4 anak perempuan

Ø cucu perempuan garis laki-laki

Ø saudara perempuan sekandung

Ø ibu

Ø papam seibu

Ø saudara seibu

3. Ahli waris terdiri dari :

Ø suami

Ø 3 saudara laki-laki sekandung

Ø 2 saudara laki-laki sekandung

Ø paman seayah

Ø bapak

Ø nenek dari bapak

Ø cucu perempuan garis perempuan

E. RUJUKAN

Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998

Muslih Maruzi, Pokok-pokok Ilmu Waris, Mujahidin, Semarang, 1981



[1] Ahmad Rofiq, Op. Cit., hlm. 72.

[2] Muslih Maruzi, Pokok-pokok Ilmu Waris, Mujahidin, Semarang, 1981, hlm. 24