Home | Buku Tamu | Materi Kuliah | Artikel

Jumat, 01 Februari 2008

METODE PERHITUNGAN

PEMBAGIAN HARTA WARISAN

A. PENDAHULUAN

1. Tujuan Intruksional Khusus

Ø Mahasiswa dapat menjelaskan metode perhitungan pembagian harta warisan

Ø Mahasiswa dapat menghitung pembagian harta warisan.

2. Keterkitan materi dengan materi yang lain

Setelah mengetahui materi macam-macam ahli waris dan hijab, maka untuk dapat melakukan perhitungan pembagian harta warisan disampaikan kepada mahasiswa metode perhitungan pembagian harta warisan.

3. Pentingnya mempelajari isi bab

Materi ini adalah yang sangat penting, karena walaupun mengetahui macam-macam ahli waris dan ketentuan hijab, jika tidak mengetahui metode atau langkah-langkah dalam menghitung pembagian harta warisan, maka mahasiswa tidak akan bisa menghitung pembagian harta warisan.

4. Petunjuk mempelajari isi bab

Untuk dapat menghitung pembagian harta warisan dengan metode atau langkah-langkah yang akan diterapkan, maka hendaknya mahasiswa benar-benar memahami dan menguasai macam-macam ahli waris dan ketentuan hijab. Karena tanpa mengetahui dan memahami hal tersebut maka akan sulit dapat melakukan perhitungan pembagian harta warisan.

B. METODE PERHITUNGAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Metode atau langkah-langkah dalam perhitungan pembagian harta warisan maka terlebih dahulu kita seleksi atau tentukan :

Ø Siapa ahli waris yang termasuk zawi al-arham

Ø Siapa ahli waris ashab al-furud

Ø Siapa ahli waris penerima asabah

Ø Siapa ahli waris yang mahjub

Ø Menetapkan bagian-bagian tertentu yang diterima oleh masing-masing ashab al-furud.[1]

Untuk melakukan seleksi atau menentukan hal tersebut, maka seseorang harus mengetahui dan memahami secara persis dan secara menyeluruh macam-macam ahli waris serta bagian-bagian masing-masing dan ketentuan hijab.

Sebagai contoh adalah, seseorang meninggal dan ahli warisnya terdiri dari :

a. suami

b. 2 anak perempuan

c. cucu perempuan garis perempuan

d. ibu

e. 3 saudara seibu

f. nenek garis ibu

g. paman

h. anak laki-laki saudara seibu

Dari contoh tersebut maka ditentukan bahwa ahli waris yang termasuk zawi al-arham adalah :

§ cucu perempuan garis perempuan

§ anak laki-laki saudara seibu

Setelah itu ditentukan siapa ahli waris ashabul furud, siapa penerima asabah dan siapa yang terhalang (mahjub). Maka ditentukan ahli waris yang terhalang (mahjub) adalah :

§ 3 saudara seibu, terhalang oleh anak perempuan dan bapak

§ nenek garis ibu terhalang oleh ibu

§ paman terhalang oleh bapak

Sedangkan ahli waris yang menerima ashabul furud dan asabah adalah :

§ suami ¼ (karena ada anak)

§ 2 anak perempuan 2/3 (karena dua orang)

§ ibu 1/6 (karena ada anak)

§ bapak 1/6 + asabah (karena

bersama anak perempuan

Setelah mengetahui penerima ashabul furud dan asabah, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan asal masalah, yaitu mencari angka (kelipatan persekutuan) terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari bagian ahli waris.

Dari contoh diatas maka dapat ditentukan angka asal masalahnya adalah 12. Karena angka 12 dapat dibagi 6, 4 dan 3.

Maksdu pengambilan angka terkecil sebagai angka asal masalah adalah untuk memudahkan perhitungan. Sebab bisa juga digunakan angka yang besar, yang dapat dibagi oleh masing-masing penyebut, tetapi hal tersebut tidak efektif. Kemudahan lain adalah dengan mengetahui angka asal masalah, maka dapat diketahui apakah terjadi kekurangan atau kelebihan hara yang akan dibagi (radd dan ‘aul).

Setelah diketahui angka asal masalah tersebut, maka bagian-bagian ahli waris ashabul furud yang bilangan/angka penyebutnya telah sama dikalikan dengan harta yang ditinggalkan. Dengan mengetahui bagian-bagian ashabul furud tersebut, maka diketahui sisa dari harta tersebut yang diterima oleh ahli waris asabah.

Berikut contoh-contoh perhitungan pembagian harta warisan :

1. Seseorang meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkan sejumlah Rp. 24.000.000,- Ahli warisnya terdiri dari; suami, anak perempuan, cucu perempuan garis laki-laki dan saudara perempuan sekandung.

Ahli waris

Bag.

AM

Penerimaan

suami

1/4

3

3/12xRp.24.000.000,-=Rp.6.000.000,-

Anak pr.

1/2

6

6/12xRp.24.000.000,-=Rp.12.000.000,-

Cucu pr.

1/6

2

2/12xRp.24.000.000,-=Rp.4.000.000,-

Sdr. pr

‘as

1

1/12xRp.24.000.000,-=Rp.2.000.000,-

12

Jumlah =Rp.24.000.000,-

2. Harta warisan yang ditinggalkan sebesar Rp. 10.000.000,- Ahli warisnya terdiri dari; isteri, 4 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.

Ahli waris

Bag.

AM

Penerimaan

isteri

1/8

1

1/8xRp.10.000.000,-=Rp.1.250.000,-

4 Anak lk.

‘as

7

7/8xRp.10.000.000,-=Rp.8.750.000,-

2 anak pr.

8

Jumlah =Rp.24.000.000,-

C. RANGKUMAN

1. Metode perhitungan pembagian harta warisan adalah; menentukan terlebih dahulu, siapa-siapa yang termasuk ahli waris zawi al-arham, ashabul furud, asabah dan yang terhijab, beserta bagian-bagian yang akan diterima ashabul furud.

2. Setelah mengetahui hal tersebut, maka dihitung bagian ahli waris ashabul furud, dengan menentukan angka asal masalahnya, sehingga angka penyebut menjadi sama.

3. Setelah diketahui bagian masing-masing ahli waris ashabul furud, maka dikalikan bagian masing-masing dengan harta warisan.

4. Setelah diketahui bagian-bagian ahli waris ashabul furud, kemudian sisa harta diperuntukkan bagi ahli waris asabah. Jika ahli waris asabah terdiri dari beberapa orang maka ditentukan masing-masing bagian secara individual dengan memperhatikan ketentuan bagian laki-laki 2 kali bagian perempuan.

D. LATIHAN/TUGAS

Soal latihan :

Hitunglah bagian masing-masing ahli waris dalam soal berikut :

1. Harta 36 juta, ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari : ibu, suami, dan 2 saudara seibu.

2. Harta 60 juta, ahli waris terdiri dari : 2 anak perempuan, cucu perempuan garis perempuan, saudara perempuan sekandung.

3. Harta 192 juta, ahli waris terdiri dari : isteri, 2 anak perempuan, anak laki-laki, ayah, ibu serta saudara perempuan sekandung.

E. RUJUKAN

Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998



[1] Ahmad Rofiq, Op. Cit., hlm. 77

Tidak ada komentar: