Home | Buku Tamu | Materi Kuliah | Artikel

Jumat, 01 Februari 2008

HIJAB

A. PENDAHULUAN

1. Tujuan Intruksional Khusus

Ø Mahasiswa dapat pengertian hijab dalam kewarisan.

Ø Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hijab nuqsan dan bagian-bagian ahli waris yang terhijab nuqsan.

Ø Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hijab hirman dan ahli-ahli waris yang terhijab hirman.

2. Keterkitan materi dengan materi yang lain

Setelah mengetahui materi macam-macam ahli waris dan bagian masing-masing, maka sebelum disampaikan metode perhitungan pembagian harta warisan terlebih dahulu disampaikan materi hijab dalam kewarisan.

3. Pentingnya mempelajari isi bab

Materi ini adalah penting untuk diketahui untuk melakukan perhitungan pembagian harta warisan, selain mengetahui macam-macam ahli waris dan bagian-bagiannya harus diketahui juga ketentuan hijab.

4. Petunjuk mempelajari isi bab

Untuk mempelajari materi ini dalam rangka memudahkan pemahaman, ketentuan tarjih, baik bi al-jihat, bi al-darajah dan bi al-quwatil qarabah hendaknya dikuasai secara baik. Sehingga walapun tidak menghafal ahli waris yang terhijab oleh ahli waris lainnya, dengan memahami ketentuan tersebut sangat membantu dalam memahami siapa-siapa ahli waris yang lebih utama dan ahli waris yang terhijab.

B. PENGERTIAN DAN MACAM HIJAB

Hijab secara harfiyah berarti satir, penutup atau penghalang. Dalam fikih mawaris, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.

Hijab ada dua, pertama hijab nuqsan; yaitu menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub, seperti suami, seharusnya menerima bagian 1/2, karena bersama anak perempuannya, bagiannya terkurangi menjadi 1/4. Ibu sedianya menerima 1/3, karena bersama anak maka bagiannya menjadi 1/6. Kedua hijab, hirman yaitu menghalangi secara total. Hak-hak waris seseorang yang mahjub terhalang sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghijab. Misalnya saudara perempuan sekandung semula berhak menerima bagian 1/2, tetapi karena bersama anak laki-laki, menjadi terhalang/tertutup sama sekali. Saudara seibu sedianya menerima 1/6, karena bersama dengan anak perempuan, menjadi terhalang/tertutup sama sekali untuk menerima warisan.[1]

Berikut rincian hajib-mahjub dan perubahan bagiannya :

a. Hijab Nuqsan

No.

Ahli Waris

Bag.

Terkurangi Oleh

Menjadi

1.

Ibu

1/3

Anak atau cucu

1/6

1/3

2 saudara atau lebih

1/6

2.

Bapak

‘As

Anak laki-laki

1/6

‘As

Anak Perempuan

1/6+’As

3.

Isteri

1/4

Anak atau cucu

1/8

4.

Suami

1/2

Anak atau cucu

¼

5.

Saudara perempuan sekandung/seayah

Saudara perempuan sekandung/seayah 2/+

1/2

Anak atau cucu perempuan

‘amg

2/3

‘amg

6.

Cucu perempuan gr. Laki-laki

1/2

Seorang anak perempuan

1/6

7.

Saudara perempuan seayah

1/2

Seorang saudara perempuan sekandung

1/6

Keteangan : Ahli waris nenek jika tidak mahjub oleh ibu, atau bapak, mendapat 1/6 (kedudukannya hampir sama dengan ibu). Begitu juga kakek, jika tidak ada ayah, kedudukannya sama dengan ayah, kecuali dalam masalah al-jadd ma’al ikhwah.

b. Hijab Hirman

Ahli waris yang terhalang secara total oleh ahli waris lain[2] :

1. Kakek, terhalang oleh :

Ø ayah

2. Nenek dari ibu, terhalang oleh :

Ø ibu

3. Nenek dari ayah, terhalang oleh :

Ø ayah

Ø ibu

4. Cucu laki-laki garis laki-laki terhalang oleh :

Ø anak laki-laki

5. Cucu perempuan garis laki-laki terhalang oleh :

Ø anak laki-laki

Ø anak perempuan dua orang atau lebih

6. Saudara sekandung (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :

Ø anak laki-laki

Ø cucu laki-laki

Ø ayah

7. Saudara seayah (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :

Ø anak laki-laki

Ø cucu laki-laki

Ø ayah

Ø saudara sekandung laki-laki

Ø saudara sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan

8. Saudara seibu (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :

Ø anak laki-laki dan anak perempuan

Ø cucu laki-laki dan cucu perempuan

Ø ayah

Ø kakek

9. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung terhalang oleh :

Ø anak laki-laki

Ø cucu laki-laki

Ø ayah atau kakek

Ø saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair

10. Anak laki-laki saudara seayah terhalang oleh :

Ø anak laki-laki atau cucu laki-laki

Ø ayah atau kakek

Ø saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø anak laki-laki saudara laki-laki sekandung

Ø saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair

11. Paman sekandung terhalang oleh :

Ø anak atau cucu laki-laki

Ø ayah atau kakek

Ø saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair

12. Paman seayah terhalang oleh :

Ø anak atau cucu laki-laki

Ø ayah atau kakek

Ø saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair

Ø paman sekandung

13. Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh :

Ø anak atau cucu laki-laki

Ø ayah atau kakek

Ø saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair

Ø paman sekandung atau seayah

14. Anak laki-laki paman seayah terhalang oleh :

Ø anak atau cucu laki-laki

Ø ayah atau kakek

Ø saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah

Ø saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair

Ø paman sekandung atau seayah

C. RANGKUMAN

1. Hijab menurut bahasa adalah satir, penutup atau penghalang.

2. Istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.

3. Hijab ada dua, pertama hijab nuqsan; yaitu menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub. Kedua hijab hirman yaitu menghalangi secara total. Hak-hak waris seseorang yang mahjub terhalang sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghijab.

D. LATIHAN/TUGAS

Soal latihan :

Tentukanlah ahli waris yang berhak menerima warisan dan yang terhalang menerima warisan sesuai dengan penggolongan macam-macam ahli waris di bawah ini :

1. Ahli waris terdiri dari :

Ø suami

Ø 2 anak perempuan

Ø 2 anak laki-laki

Ø paman

Ø bapak

Ø kakek

Ø cucu perempuan garis perempuan

2. Ahli waris terdiri dari :

Ø isteri

Ø 4 anak perempuan

Ø cucu perempuan garis laki-laki

Ø saudara perempuan sekandung

Ø ibu

Ø papam seibu

Ø saudara seibu

3. Ahli waris terdiri dari :

Ø suami

Ø 3 saudara laki-laki sekandung

Ø 2 saudara laki-laki sekandung

Ø paman seayah

Ø bapak

Ø nenek dari bapak

Ø cucu perempuan garis perempuan

E. RUJUKAN

Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998

Muslih Maruzi, Pokok-pokok Ilmu Waris, Mujahidin, Semarang, 1981



[1] Ahmad Rofiq, Op. Cit., hlm. 72.

[2] Muslih Maruzi, Pokok-pokok Ilmu Waris, Mujahidin, Semarang, 1981, hlm. 24

Tidak ada komentar: