Home | Buku Tamu | Materi Kuliah | Artikel

Jumat, 01 Februari 2008

‘AUL DAN RADD

A. PENDAHULUAN

1. Tujuan Intruksional Khusus

Ø Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian ‘aul dan radd.

Ø Mahasiswa dapat menghitung pembagian harta warisan dalam masalah ‘aul.

Ø Mahasiswa dapat menghitung pembagian harta warisan dalam masalah radd.

2. Keterkitan materi dengan materi yang lain

Setelah mahasiswa memahami dan dapat menghitung pembagian harta warisan, maka masalah ‘aul dan radd merupakan materi yang relevan untuk diberikan selanjutnya. Karena tidak mustahil dalam suatu kasus terjadi ahli waris hanya terdiri ashabul furud dan terjadi kekurangan atau kelebihan harta jika angka asal masalahnya sesuai ketentuan bagian masing-masing. Untuk selanjutnya akan disampaikan materi-materi yang berkaitan dengan masalah-masalah dalam kewarisan, seperti kewarisan saudara bersama kakek dan sebagainya, yang akan disampaikan pada perkuliahaan fikih mawaris 2.

3. Pentingnya mempelajari isi bab

Materi ini adalah materi yang penting, agar mahasiswa dapat menyelesaikan perhitungan pembagian harta warisan jika terjadi kekurangan atau kelebihan harta.

4. Petunjuk mempelajari isi bab

Untuk memudahkan memahami materi ini hendaknya dipahami secara baik bagian-bagian ahli waris, sehingga sebelum perhitungan pembagian harta warisan dengan menentukan angka asal masalahnya dapat diketahui apakah terjadi kekurangan atau kelebihan harta. Sehingga dapat diambil keputusan untuk menyelesaikan dengan cara ‘aul atau radd.

Apabila dalam suatu kasus pembagian harta warisan ahli warisnya hanya terdiri dari ashabul furud saja, maka ada kemungkinan :

a. Terjadi kekurangan harta, apabila furud al-muqadarah dilaksanakan apa adanya.

b. Terjadi kelebihan harta, karena ahli waris ashabul furud sedikit, dan bagian penerimaannya juga sedikit.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka dilakukan ‘aul dan radd.

B. MASALAH ‘AUL

Secara harfiyah ‘aul artinya bertambah atau meningkat. Dikatakan ‘aul karena dalam praktek pembagian warisan angka asal masalah harus ditingkatkan sebesar angka bagian yang diterima ahli waris. Langkah ini diambil, karena apabila diselesaikan menurut ketentuan baku secara mestinya akan terjadi kekurangan harta.

Masalah ‘aul menurut para ulama belum muncul pada masa nabi saw. Para ulama mengatakan bahwa masalah ‘aul pertama kali muncul dimasa Umar bin Khattab. Umar ibn al-Khattan ditanya oleh seorang sahabat tentang penyelesaian pembagian warisan, di mana ahli warisnya terdiri dari; suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Maka bagian masing-masing adalah, suami ½ karena tidak ada anak, dan 2 saudara perempuan sekandung 2/3. Jika angka asal masalahnya 6, suami 1/2 x 6 = 3, dan saudara perempuan sekandung 2/3 x 6 = 4, jumlah 7. Berarti ada kelebihan 1. Menghadapi pertanyaan tersebut Umar bimbang. Beliau tidak mengetahui siapa diantara mereka yang harus didahulukan. Disampaikanlah masalah ini kepada Zaid ibn Sabit dan ‘Abbas ibn abd al-Muthalib seraya beliau berkata: “sekiranya aku mulai dengan memberikan bagian kepada suami atau dua saudara perempuan, maka yang lain tentu tidak sempurna bagiannya”. ‘Abbas yang menerima penjelasan tersebut mengemukakan pendapat, “agar masalah tersebut di ‘aulkan”.[1]

Atas dasar usul sahabat ‘Abbas ibn al-Mutalib tersebut dan disaksikan Zaib ibn Sabit, maka beliau menyeesaikan kasus tersebut dengan cara ‘aul, yaitu menaikkan angka asal masalah sebesar angka jumlah bagian yang diterima ahli waris semula.

Ahli waris bag. AM di’aulkan 7 penerimaan

6

Suami ½ 3 3/6 3/7

Dua sdr. Pr. 2/3 4 4/6 4/7

Berikut dikemukakan cotoh penyelesaian pembagian harta warisan secara ‘aul.

Seorang meninggal harta warisannya Rp. 120.000.000,- Ahli warisnya terdiri dari; suami, 3 anak perempuan, nenek, dan kakek. Bagian masing-masing adalah :

Ahli waris

Bag.

AM

Penerimaan

12-15

suami

1/4

3

3/15xRp.120.000.000,-=Rp.24.000.000,-

3 anak pr.

2/3

8

8/15xRp.120.000.000,-=Rp.64.000.000,-

nenek

1/6

2

2/15xRp.120.000.000,-=Rp.16.000.000,-

kakek

1/6+’as

2

2/15xRp.120.000.000,-=Rp.16.000.000,-

15

Jumlah =Rp.120.000.000,-

C. MASALAH RADD

Masalah radd merupakan kebalikan dari masalah ‘aul. Masalah ini terjadi, apabila dalam pembagian warisan terdapat kelebihan harta setelah ahli waris ashabul furud memperoleh bagiannya. Cara radd ditempuh untuk mengembalikan sisa harta kepada ahli waris seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing secara proporsional.

Caranya adalah mengurangi angka asal masalah, sehingga sama besarnya dengan jumlah bagian yang diterima oleh mereka. Apabila tidak ditempuh cara radd akan menimbulkan persoalan siapa yang berhak menerimanya, sementara tidak ada ahli waris yang menerima asabah.

Untuk lebih jelasnya di bawa ini dikemukakan contoh : seorang meninggal dunia, meninggalkan harta Rp. 360.000.000,- dan ahli waris 1 anak perempuan dan ibu.

Diselesaikan secara radd :

Ahli waris

Bag.

AM

Penerimaan

6-4

anak pr.

1/2

3

3/45xRp.360.000.000,-=Rp.270.000.000,-

ibuk

1/6

1

1/4xRp.360.000.000,- =Rp. 90.000.000,-

4

Jumlah =Rp.360.000.000,-

D. RANGKUMAN

1. Secara harfiyah ‘aul artinya bertambah atau meningkat. Dikatakan ‘aul karena dalam praktek pembagian warisan angka asal masalah harus ditingkatkan sebesar angka bagian yang diterima ahli waris. Langkah ini diambil, karena apabila diselesaikan menurut ketentuan baku secara mestinya akan terjadi kekurangan harta.

2. Radd merupakan kebalikan dari masalah ‘aul. Masalah ini terjadi, apabila dalam pembagian warisan terdapat kelebihan harta setelah ahli waris ashabul furud memperoleh bagiannya. Cara radd ditempuh untuk mengembalikan sisa harta kepada ahli waris seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing secara proporsional

E. LATIHAN/TUGAS

Soal latihan :

Hitunglah bagian masing-masing ahli waris dalam soal-soal berikut :

1. Harta yang ditinggalkan 48 juta, ahli waris terdiri dari : suami, 2 saudara perempuan seayah, dan nenek.

2. Harta 60 juta, ahli waris terdiri dari : isteri, ibu, 2 saudara sekandung dan saudara seibu.

3. Harta 64.800.000, ahli waris terdiri dari : isteri, ibu, 2 anak perempuan dan bapak.

F. RUJUKAN

Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998

Muhammad Yusuf Musa, al-Tirkah wa al-Mirats fi al-Islam, kairo, Dar al-Ma’rifah, tt.



[1] Muhammad Yusuf Musa, Op. Cit., hlm. 322.

1 komentar:

beatrixvallas mengatakan...

How to Play the PragmaticPlay slot online: How to play the
It is known as 카지노사이트 a free spins casino game, where you obtain exclusive bonuses at the end of the game before you can use them. Pragmatic Play. Slot 예스카지노 games