Home | Buku Tamu | Materi Kuliah | Artikel

Sabtu, 02 Februari 2008

Fiqih Mawaris dimaksudkan ilmu fiqih yang mempelajari siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak menerima, serta bagian-bagian tertentu yang diterimanya.[3]

Selanjutnya
---------------------------

Dalam kewarisan Islam, sebab-sebab adanya hak kewarisan ada tiga, yaitu; hubungan kekerabatan, hubungan perkawinan dan hubungan karena sebab al-wala’.

Selanjutnya
----------------------------

Dalam kewarisan Islam terdapat tiga unsur (rukun), yaitu :

a. Maurus.

b. Muwaris.

c. Waris.

Selanjutnya

------------------------

Hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang terhalang untuk mewarisi ( موانع الارث ) ada tiga macam, yaitu :

Pertama : Perbudakan.

Kedua : Pembunuhan.

Ketiga : Berlainan Agama[1]

Selanjutnya
--------------------------